Marga Mulya, 5 Juli 2024 – Desa Marga Mulya menggelar acara pelantikan Kasi Kesejahteraan yang baru dan musyawarah revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) desa. Acara ini berlangsung dengan penuh khidmat di Balai Desa Marga Mulya, dihadiri oleh para perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga desa.
Pelantikan Kasi Kesejahteraan
Pada kesempatan tersebut, Nurtriana Abdi Putra, S.Ars., resmi dilantik sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Marga Mulya. Dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman yang dimilikinya, diharapkan Nurtriana dapat membawa angin segar dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Marga Mulya menyampaikan harapannya agar Kasi Kesejahteraan yang baru dapat segera beradaptasi dan melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik. "Saya percaya, dengan pengalaman dan dedikasi yang dimiliki oleh saudari Nurtriana, program-program kesejahteraan di desa kita akan semakin baik dan bermanfaat bagi seluruh warga," ujarnya.
Musyawarah Revisi RPJM Desa
Selain pelantikan Kasi Kesejahteraan, acara tersebut juga diisi dengan musyawarah revisi RPJM Desa Marga Mulya. Revisi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Perubahan yang paling signifikan dalam UU No. 3 Tahun 2024 adalah mengenai masa jabatan kepala desa. Menurut undang-undang baru tersebut, masa jabatan kepala desa diubah menjadi 8 tahun. Kepala desa dapat menjabat maksimal dua periode, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, sehingga total maksimal masa jabatan seorang kepala desa adalah 16 tahun. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam kepemimpinan desa.
Selain perubahan masa jabatan, undang-undang ini juga menyisipkan pasal mengenai pemberian dana konservasi dan rehabilitasi, serta pengaturan tunjangan purna tugas bagi kepala desa, BPD, dan perangkat desa. Dana konservasi dan rehabilitasi diharapkan dapat digunakan untuk menjaga kelestarian lingkungan desa, sementara tunjangan purna tugas bertujuan untuk memberikan apresiasi dan jaminan kesejahteraan bagi perangkat desa yang telah mengabdikan diri selama masa jabatannya.
Dalam musyawarah tersebut, para peserta berdiskusi secara intensif mengenai implementasi perubahan ini dalam RPJM Desa Marga Mulya. Kepala desa menekankan pentingnya kerja sama dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat dalam menyusun dan melaksanakan rencana pembangunan desa yang telah direvisi.
Musyawarah ini menghasilkan beberapa kesepakatan penting yang akan dituangkan dalam dokumen revisi RPJM Desa Marga Mulya. Kepala desa berharap bahwa revisi ini dapat menjadi landasan yang kuat bagi pembangunan desa yang lebih baik dan berkelanjutan.
Sambutan Ketua KKN
Acara diakhiri dengan sambutan dari Hendra Saputra Ketua KKN Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi yang sedang bertugas di Desa Marga Mulya. Dalam sambutannya, Ketua KKN menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kerja sama dan dukungan dari masyarakat desa. "Kami sangat berterima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada kami untuk berkontribusi di desa ini. Kami berharap program KKN ini dapat memberikan manfaat nyata bagi Desa Marga Mulya dan terus berkelanjutan di masa mendatang," ujarnya.
Acara diakhiri dengan doa bersama untuk kesuksesan dan keberkahan bagi seluruh warga Desa Marga Mulya. Para peserta musyawarah pulang dengan semangat baru untuk bersama-sama membangun desa yang lebih sejahtera dan maju.